TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang ringkus seorang pria berinisial SH (30), warga Bontang Selatan, atas perbuatannya mencabuli anak usia 13 tahun. Tersangka ditangkap Sabtu (24/9) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan kasus ini bermula saat ayah korban mendapat kabar dari isterinya kalau anaknya itu mendapat tindakan kriminal pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Tersangka disebut menyuruh korban masuk ke rumah dan langsung mengunci pintu. Tersangka lalu menarik paksa korban ke dalam kamar dan melakukan perkosaan. Pengakuan korban, SH melakukan perbuatannya dua kali. Setelah itu korban disuruh pulang oleh tersangka.
Lalu ayah korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang.
“Anaknya disuruh mengunci pintu rumah. Kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan selayaknya pasangan suami isteri,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, dalam siaran pers, Sabtu (24/9/2022).
Korban disetubuhi di rumah tersangka yang tidak jauh dari kediaman nenek sang korban. Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami masih dalami motifnya, termasuk apakah ada bentuk pengancaman, yang jelas mereka tidak ada hubungan keluarga,” tambah Kapolres.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>