Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Mulai Berlaku 8 April 2025

Pemutihan Pajak Kaltim

TIMUR. Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki program relaksasi bagi warga yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025 ini.

Program itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 900.1.131.1/0347.2/Bapenda-II/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Kendaraan Bermotor dan Denda.

Read More

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih mengatakan, program itu akan berlangsung selama 3 bulan dan dimulai Selasa (8/4/2025) hingga Senin (30/6/2025) mendatang.

Penunggak pajak hanya dibebaskan biaya denda, alias hanya membayar pokok dari PKB.

“Benar itu akan berjalan mulai selasa nanti. Ini sesuai dengan perintah Gubernur Kaltim,” ucap Indun, Jumat (4/4/2025).

Meski begitu program pemutihan pajak dan denda ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi dari luar daerah dan ingin balik nama menuju Bontang atau Kabupaten/Kota di Kaltim.

Samsat mencatat per Agustus 2024 lalu nominal tunggakan di Bontang nilainya mencapai Rp29 miliar.

Program ini juga ditujukan untuk pencatatan jumlah kendaraan wajib pajak masyarakat Kaltim dan Bontang, agar dikemudian hari tidak ada lagi warga malas untuk membayar pajak.

“Ketentuan dan syarat pasti berlaku. Tapi kalau warga yang hendak bayar tunggakan akan terbebas denda. Tinggal datang ke Samsat Bontang,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts