TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial IS (26) kerena melakukan tindak pidana pencurian.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Pangandaran Berbas Pantai Bontang Selatan, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, kejadian bermula pada Februari 2023. Saat itu korban berangkat salat Jumat, dan Handphone miliknya digunakan oleh sang anak.
Anak usia 4 tahun itu menggunakan Handphone untuk menonton Youtube. Namun sepulangnya dari Masjid, HP tersebut sudah raib dan dia pun melaporkan ke Polisi.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” katanya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>