TIMUR. Seorang pria warga Kelurahan Loktuan berinisial Am (37), diringkus Polisi karena tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Arief Rahman Hakim KM 3 Bontang Barat, Rabu (1/4/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kejadian berawal saat korban tengah asik bermain gim online di rumah temannya.
Lalu saat hendak pulang, korban baru menyadari jika motor miliknya telah raib di parkiran rumah yang berada dipinggir jalan.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polisi, dan langsung ditindaklanjuti dengan pencarian pelaku. Tidak perlu waktu lama, akhirnya tersangka berinisial Am (37) berhasil ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR.
“Tersangka membawa kabur karena memang ada kesempatan,” ucap Iptu Hari.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta,
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*).
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>