TIMUR. Upaya cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di wilayah Bontang Utara.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam milik warga, beberapa hari setelah kejadian berlangsung.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menyampaikan, pelaku berinisial MAW (31), warga Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan penelusuran berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Pattimura, Gang Blora, RT 33, pada Kamis, 15 Januari 2026. Berdasarkan keterangan korban, ponsel miliknya tertinggal di atas sepeda motor saat pulang bekerja. Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah masuk ke rumah untuk menggantung jaket.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2,9 juta. Menyadari ponselnya hilang, korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati gambar wajah pelaku beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka. Tiga hari setelah kejadian, petugas mendapati MAW berada di Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, dan langsung melakukan penangkapan.
“Wajah pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV yang kami peroleh. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan berniat menjual ponsel tersebut, namun belum sempat terjual,” ujar Iptu Lukito.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat MAW dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






