TIMUR. Dalam sehari Polres Bontang berhasil ciduk 3 pria karena kepemilikan sabu. Masing-masing berinisial IA (23), MI (27) dan MA (25). Dua diantaranya merupakan pengedar. Mereka diringkus di lokasi berbeda, dan Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti 53 poket sabu dari ketiganya.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengungkapkan MI dan MA merupakan pengedar, ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Sat Resnarkoba Polsek Bontang Utara dan Selatan, setelah pengungkapan awal terhadap IA, warga Berebas Tengah yang ditangkap dari pengembangan kasus pencurian sepeda yang diyakini dilakukan IA.
“Polisi awalnya membuntuti dan mengamankan IA, saat digeledah malah ditemukan satu poket sabu di kantong celana belakang,” kata AKP Suyono.
Tersangka IA diringkus di Jl Ahmad Yani Bontang Utara, mengaku membeli sabu dari MI dengan harga Rp700 ribu, tapi baru dibayar Rp100 ribu. Dari pengembangan tersebut, 45 menit kemudian polisi meringkus MI saat duduk santai di sebuah bengkel sepeda motor di Bontang Selatan.
“Saat digeledah badan tak ada barang bukti ditemukan, tapi ketika pemeriksaan lokasi ditemukan 25 poket sabu dalam tempat minyak rambut yang disimpan di belakang bengkel,” tambah AKP Suyono.
Polisi pun menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit ponsel, 1 tempat minyak rambut, dan uang sisa penjualan narkoba senilai Rp40 ribu. Sedangkan dari tangan IA, didapati barang bukti lain berupa 1 sedotan runcing, 1 pipet kaca dan 1 unit ponsel.
Sore di hari yang sama sekira pukul 16.30 Wita, Polisi turut menciduk MA yang juga diketahui seorang pengedar. Dia ditangkap di kontrakannya di wilayah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan.
Saat digeledah ditemukan 27 poket sabu seberat 7,76 gram, disimpan dalam pipa bulat kecil dibalut lakban berwarna hitam. MA pun langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan bersama barang bukti lain berupa 1 unit ponsel, 21 plastik klip kecil, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap.
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>