Dapati 16 Poket Sabu, Satu Pengedar Diamankan Polisi di Bontang Selatan

Tersangka berinisial AWS diringkus polisi, dengan barang bukti 16 poket sabu (ist)

TIMUR. Sat Polairud Polres Bontang berhasil meringkus pengedar sabu pada Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, tersangka diringkus di salah satu hotel Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Read More

Tersangka berinisial AWS (24), warga Berbas Pantai Bontang Selatan. Dari tangannya, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 16 poket sabu seberat 10,52 gram.

“Informasi awal dimulai dari pengembangan kasus di kawasan pesisir Bontang, kemudian dikembangkan hingga mengarah ke tersangka,” ucap AKP Fahrudi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, hingga alat hisap sabu. 

Polisi masih melakukan penelusuran asal sabu tersebut, mengingat informasi sempat terputus karena tersangka berkomunikasi dengan nomor pribadi.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Fahrudi.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts