TIMUR. Pengedar sabu berinisial IA (33) warga Desa Perangat Selatan Dusun Praya, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara diringkus polisi, Kamis (25/4/2024).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 22 poket narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, awalnya tersangka dilaporkan masyarakat karena dicurigai sering bertransaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di rumah tersangka.
Setelah yakin mengenai informasi tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan dan mendapati 22 poket sabu dengan berat 6,70 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam tas dekat jendela.
Di tengah penggerebekan, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan baru saja ingin menjual sabu tersebut. Polisi pun langsung beborgolnya dan dibawa ke Mapolsek Marangkayu.
“Tersangka adalah pengedar, ada 22 poket siap edar kita sita sebagai barang bukti,” ucap AKP Fahrudi.
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti timbangan digital, sendok takar, ponsel, uang tunai hasil penjualan Rp400 ribu, dan alat hisap sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI TH 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait sumber sabu itu,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>