Dapati Barang Bukti 50,93 Gram, Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polres Bontang

Empat pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, dengan total barang bukti 50,93 gram senilai Rp 100 Juta (ist)

TIMUR. Empat pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, dengan total barang bukti 50,93 gram senilai Rp 100 Juta. Tersangka masing-masing AJ (21), HA (23), RG (20) dan HR (20). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda dalam selang waktu yang tidak relatif lama, Jumat (29/7/2022).

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan mereka merupakan komplotan pengedar sabu di Kota Bontang.

Awalnya Polisi menangkap AJ di Jalan Kalimantan, BTN KCY Kelurahan Api-Api Bontang Utara, sekira pukul 00.10 Wita. Polisi sebelumnya telah mengintai tersangka AJ, yang sepekan terakhir masuk dalam target operasi.

“Dia sudah kami pantau. Dari tangan AJ didapati satu poket sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus uang pecahan Rp 2 Ribu,” ujar AKP Tatok.

Selanjutnya Polisi bergerak menuju rumah HA di Jalan Tongkol Tanjung Laut Indah, pasca pengakuan AJ yang menyebut barang haram itu didapat dari HA. Setelah menunggu sekira 4 jam, HA berhasil diamankan bersama sejumlah rekannya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan lagi satu poket sabu dari tersangka RG, yang mengaku warga Sangatta Kutai Timur. Barang haram itu ditemukan dalam dompet RG, dan menyebut baru didapat dari HA.

Berdasarkan pengakuan HA, sabu yang dijual kepada AJ dan RG didapat lagi dari HR yang tinggal di Jalan KS Tubun. Polisi kemudian mendatangi rumah HR dan melakukan penggeledahan, hingga didapati satu bal sabu yang belum di pecah seberat 50,15 gram.

HR ternyata residivis kasus serupa dan baru bebas dua tahun terakhir. Dia mengaku sudah dua kali memasok sabu yang didapat dari Sangatta Kutai Timur.

Tiap satu bal bisa habis dalam waktu dua pekan hingga satu bulan. Dalam memasok sabu, HR pun membayar HA sebesar Rp750 Ribu untuk satu kali pengambilan di Sangatta. 

“Selain itu HA juga ditugaskan mengedarkan sabu ke pemesan, dengan cara transaksi via telepon,” tambah AKP Tatok.

Selain total barang bukti sabu 50,93 gram. Polisi turut menyita buku tabungan, ATM, bungkus rokok, 4 unit ponsel, alat hisap sabu, 1 sepeda motor, 1 unit mobil, sedotan runcing dan uang hasil penjualan Rp 350 ribu.

Kini keempat tersangka diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts