TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu, berinisial MK (19) dan AC (22). Keduanya diringkus Kamis (14/12/2023) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya polisi meringkus MK yang sedang tidur di sebuah hotel melati Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan. Kemudian polisi mendapati 5 poket sabu dengan berat 2,71 gram serta pipet kaca.
Dari pengakuan tersangka MK, dia mendapat sabu dari salah satu perempuan di Loktuan inisial AC.
“Jadi kita tangkap di tempat berbeda. Satu di hotel satunya di rumah,” kata AKP Rihard.
Kemudian polisi langsung meringkus AC dan di dapati bukti chat keterkaitan sabu yang berada pada tersangka MK.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ini kita masih dalami yah. Kita coba telusuri,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>