TIMUR. Polres Bontang menangkap pria berinisial Su (33), warga Tanjung Laut Indah karena terlibat kasus peredaran narkoba, Rabu (14/5/2025) sore. Petugas mengamankan 3 poket sabu dari tangan tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Ribard Nixon mengatakan, polisi mendapat laporan kerap terjadi transaksi narkoba di bilangan Jalan Ir Juanda. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan tindakan.
Ternyata informasi itu benar adanya, polisi akhirnya menangkap tersangka. Saat digeledah polisi mendapati 3 klip poket sabu siap edar dengan berat 2,50 gram. Tersangka tak berkilah dan mengaku sabu itu miliknya yang belum terjual.
“Sabu awalnya dia ambil 10 gram dengan sistem jejak. Tapi sudah laku sebagian dan tersisa 3 poket. Kami langsung tangkap tersangka,” ucap AKP Rihard.
Kini tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan ponsel untuk mengidentifikasi pemasok sabu.
Kemudian didapat uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan tersangka. Terdapat juga sedotan runcing untuk dipakai menakar sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pemasok masih kami buru,” pungkas AKP Rihard.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>