TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur, dengan korban seorang pelajar perempuan di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, polisi telah menangkap 2 tersangka berinisial MZ dan FH. Mereka merupakan teman dari korban.
Peristiwa ini terjadi saat korban dan tersangka berjanjian bertemu di sebuah cafe di kawasan Bontang Selatan, Minggu (24/9/2023) lalu. Setelah itu mereka berjanjian pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu tersangka.
Saat pesta miras berlangsung, korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat itulah kedua tersangka melancarkan aksi bejatnya. Kemudian orang tua korban merasa tidak terima, dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.
“Kami sudah tangkap dua tersangka dan korban masih di bawah umur. Mereka habis pesta miras, lalu korban disetubuhi,” kata Iptu Hari Supranoto, Selasa (17/10/2023).
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Dari hasil pengakuan tersangka, keduanya menyetubuhi korban secara bergantian.
“Jadi mereka melakukan secara giliran. Saat ini korban diketahui dalam kondisi trauma,” tambah Iptu Hari.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>