TIMUR. Polres Bontang melakukan pengembangan kasus mobil rental yang digadaikan NI (38), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Bontang Baru, Bontang Utara. Diduga suami NI berinisial AG ikut terlibat, bahkan disinyalir ada korban lain.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, NI mengaku melakukan aksi penggelapan itu bersama sang suami AG. Polisi juga menduga bahwa kasus penggelapan dengan modus gadaikan mobil sewaan bukan kali pertama dilakukan pasutri tersebut.
Informasinya masih banyak juga korban yang mengalami hal serupa. Tetapi, kunci kebenaran informasi tersebut berada di suami yang masih diburu.
Polisi menghimbau warga atau pengusaha rental mobil untuk selalu berhati-hati. Lebih selektif untuk menyewakan mobilnya. Jangan sampai kasus penggelapan ini kembali terjadi dan korban justru mendapatkan kerugian material.
“Kami harus tangkap juga suaminya. Mereka saling kerja sama. Cuman kita masih buru si AG,” kata Iptu Bonar kepada Klik Kaltim (Timur Grup), Kamis (9/3/2023).
Pengakuan NI, dirinya sudah tidak lagi berkomunikasi dengan sang suami beberapa waktu terakhir. Sampai pada akhirnya ditangkap pada Selasa (7/3) kemarin.
Diketahui, tersangka sebelumnya melakukan penyewaan mobil rental. Kemudian, mobil tersebut justru digadaikan dengan jumlah uang Rp 30 juta. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 220 Juta.
Mobil toyota Avanza dengan plat KT 1183 QV juga akan dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman penjara selama lima tahun. Polisi juga masih mencari apakah ada korban serupa dari tersangka, ” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>