TIMUR. Setelah hampir dua bulan kasus perampokan disertai penyekapan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, akhirnya terungkap. Salah satu tersangka ternyata eks Wali Kota Balitar sendiri, yakni Samanhudi Anwar.
Samanhudi ditetapkan tersangka hari ini oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia diduga terlibat perampokan disertai kekerasan di rumah dinas wali kota tersebut. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/01/2023).
“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” katanya.
Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.
“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang. Bahkan mengatur waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.(Suara.com)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>