TIMUR. Sabu satu kilogram yang dibawa F (39) supir travel asal Kota Samarinda, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Bontang. Barang haram itu terbungkus rapi di dalam satu kardus berisikan 12 botol kopi.
Berdasarkan KTP, F tercatat sebagai warga Sangkulirang, Kutai Timur. Dia membawa sabu pakai mobil travel yang ia supiri sendiri.
Berdasarkan keterangan tersangka, lokasi pemindahan sabu jumbo itu sebanyak empat kali. Sebelum pada akhirnya diringkus di TKP kilometer 44 Desa Badak Mekar, Kutai Kartanegara.
Sat Resnarkoba Polres Bontang sudah melakukan pengintaian sebelumnya, saat diringkus pun supir langsung dites urine. Hasilnya dia positif narkoba. Sabu itu tepat berada di kursi penumpang depan.
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Waka Polres Bontang Kompol Bambang Hardiyanto, mengatakan tersangka ini redisivis kasus yang serupa. Bahkan tersangka baru bebas satu tahun lalu.
Tersangka mengakui perannya itu sebagai pengambil saja. Kemudian mendapat upah sebanyak Rp 40 juta usai sabu itu berhasil diantar ke Bontang dan diteruskan ke Kutai Timur.
Untuk sistem pengambilan tersangka menggunakan komunikasi terputus atau jejak.
” Tersangka ini profesi sebagai supir travel. Memang ambil sabu untuk mendapatkan imbalan Rp 40 juta,” kata Kompol Bambang, Senin (19/6/2023).
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Saat ini polisi juga masih menggali informasi barang tersebut milik siapa, dan jumlah sabu sebanyak 1,011,87 gram itu.
Selain sabu, polisi juga menyita satu buah ponsel miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi.
“Tersangka baru sekali melakukan pengambilan sabu. Ancaman penjara bisa sampai seumur hidup,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>