Disdikbud Bontang Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha

TIMUR. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan komitmennyamenjaga prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dengan melarang segala bentuk pungutan kepada wali murid. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan berujung pada sanksi tegas, termasuk penonaktifan kepala sekolah yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik penarikan iuran.

Ketegasan ini disampaikan menyusul adanya keluhan wali murid terkait pungutan biaya bimbingan belajar (bimbel) bagi siswa kelas VI sekolah dasar negeri. Diketahui, praktik tersebut terjadi di dua sekolah dan telah dihentikan setelah Disdikbud turun tangan. Sebagai tindak lanjut, Disdikbud telah menerbitkan surat teguran resmi kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

Read More

“Apabila praktik seperti ini kembali terulang, kami tidak akan ragu untuk langsung menonaktifkan kepala sekolah,” tegas Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, Rabu (15/1/2026).

Sebagai solusi agar kebutuhan bimbingan belajar tetap terpenuhi tanpa membebani wali murid, Safa meminta pihak sekolah mengakomodasi pelaksanaan bimbel melalui pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Dengan skema tersebut, kegiatan tambahan pembelajaran dapat berjalan tanpa pungutan apa pun.

“Jangan sampai kebijakan sekolah justru menyulitkan orang tua. Pendidikan di Bontang harus benar-benar bebas dari biaya tambahan,” ujarnya.

Selain pungutan bimbel, Disdikbud juga menegaskan larangan penarikan iuran paguyuban serta praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri. Guru diminta memaksimalkan penggunaan buku pelajaran dan fasilitas pembelajaran yang telah disediakan pemerintah, tanpa mewajibkan pembelian LKS tambahan.

“Pendidikan di Bontang gratis. Kalau masih ada pungutan dalam bentuk apa pun, silakan laporkan,” kata Safa menegaskan.

Sikap tegas Disdikbud ini sejalan dengan sorotan yang sebelumnya disampaikan DPRD Kota Bontang. Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menyayangkan masih terjadinya praktik penarikan iuran di sekolah negeri dan mendesak pemerintah daerah agar tidak ragu memberikan sanksi tegas.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta Disdikbud segera memanggil pihak sekolah terkait. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran, ia menilai sanksi harus diberikan sebagai efek jera, meskipun tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

“Harus dipanggil. Kalau perlu diberi efek jera, tapi tetap melalui mekanisme yang adil agar tidak ada pihak yang terdzolimi,” ujar Saeful.

Menurutnya, praktik pungutan yang terus berulang menandakan belum adanya sanksi yang benar-benar memberikan dampak jera. Padahal, persoalan serupa hampir setiap tahun muncul, mulai dari penjualan LKS, iuran paguyuban, hingga pungutan bimbel.

“Padahal sekolah sudah berulang kali diingatkan. Tapi tetap saja praktik seperti ini muncul kembali,” katanya, Rabu (14/1/2026).

Saeful mengungkapkan, DPRD Bontang sebelumnya telah menerima berbagai laporan wali murid terkait pungutan di sekolah. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan yang dihadiri pimpinan DPRD, dan berujung pada peringatan kepada pihak sekolah agar menghentikan pungutan. Namun, persoalan yang sama kembali terulang.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” tambahnya.

Ia menegaskan, praktik pungutan di sekolah bertentangan dengan komitmen Wali Kota Bontang Neni Moernaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris dalam mewujudkan pendidikan gratis dan berkeadilan. Selain itu, Saeful juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan diskriminasi terhadap wali murid yang menyampaikan keberatan atas kebijakan iuran.

Menurutnya, perbedaan kondisi ekonomi keluarga harus menjadi pertimbangan utama, dan aspirasi wali murid—meskipun berasal dari kelompok minoritas—tetap wajib dihormati.

“Jangan sampai anak-anak terdampak secara psikologis hanya karena orang tuanya menyampaikan keberatan. Mental anak harus dijaga,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua sekolah negeri di Bontang sempat menarik iuran bimbel bagi siswa kelas VI sebagai persiapan menghadapi ujian. Meskipun penarikan tersebut disetujui mayoritas wali murid, praktik tersebut dinilai menyalahi ketentuan. Atas dasar itu, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni meminta agar seluruh aktivitas pungutan tersebut dihentikan.

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts