TIMUR. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang mengambil langkah tegas dengan membubarkan 25 koperasi bermasalah sepanjang tahun lalu. Pembubaran ini dilakukan karena koperasi-koperasi tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku meskipun masih beroperasi.
Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Eko Arisandi, menjelaskan bahwa keputusan pembubaran tersebut telah ditetapkan secara resmi dan tercantum dalam Berita Negara Nomor 35 Tahun 2025. Ia menegaskan, sebagian besar koperasi yang dibubarkan tidak menjalankan kewajiban dasar sebagai badan usaha koperasi.
“Pengurus koperasi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Salah satunya tidak pernah melaksanakan Rapat Kerja Anggaran (RKA) tahunan,” ujar Eko.
Selain tidak aktif secara kelembagaan, sejumlah koperasi juga memiliki persoalan administratif yang tidak lengkap serta operasional yang tidak jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi maupun pelaku usaha kecil yang bergantung pada layanan koperasi.
Eko menambahkan, informasi terkait pembubaran 25 koperasi ini telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal resmi, termasuk media sosial Diskop-UKMPP Bontang.
“Ada 25 koperasi yang sudah dibubarkan, dan itu sudah kami informasikan secara terbuka,” jelasnya.
Seiring dengan langkah tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas, khususnya yang berkaitan dengan koperasi. Warga diminta memastikan legalitas koperasi sebelum melakukan transaksi atau menjalin kerja sama.
Diskop-UKMPP juga mengingatkan adanya potensi praktik koperasi ilegal yang berkedok sebagai lembaga simpan pinjam, namun menjalankan aktivitas layaknya rentenir. Praktik semacam ini dinilai kerap menjerat pelaku usaha dengan skema pinjaman yang merugikan.
“Masyarakat harus memastikan koperasi yang diikuti memiliki izin resmi. Jangan sampai terjebak pada praktik yang merugikan,” tegas Eko.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau koperasi yang masih beroperasi meskipun telah dibubarkan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada, silakan segera dilaporkan,” pungkasnya.
Daftar Koperasi yang Dibubarkan :
- Koperasi Karyawan Baiturrahman – Komplek Yayasan Baiturrahman – Belimbing
- Koperasi Karyawan UPPT PKT – Komplek PT. PKT – Belimbing
- Koperasi Karyawan Bank Mandiri Loktuan – Wisma PT. KIE – Guntung
- Koperasi Kayuh Baimbai – Jl. Jend Ahmad Yani RT. 24 – Api-api
- Koperasi Industri Jasa Gunung Sari – Jl. Jend Sudirman – Tanjung Laut Indah
- Koperasi Mitra Bersama – Jl. Gunung Kambuna – Gunung Elai
- Koperasi Karyawan Wirausaha YKPP Bontang – Jl. Jend Sudirman – Tanjung Laut
- Koperasi Arjuna – Jl. Veteran RT. 28 – Berebas Tengah
- Koperasi Karyawan Bhatera (Bahari Sejahtera) Perusda AUJ – Jl. KH Achmad Dahlan – Bontang Baru
- Koperasi Panca Karya Jaya – Jl. Parikesit RT. 11 No. 54 – Bontang Baru
- Koperasi Perikanan Bura’na Mandar – Jl. Prakla RT. 18 – Berbas Pantai
- Koperasi Artha Pilar – Jl. Angkasa No. 06 – Berbas Tengah
- Koperasi Rukun Sejahtera – Jl. Pelabuhan RT. 10 – Tanjung Laut Indah
- Koperasi Pekerja Pertagas – Jl. KH Achmad Dahlan – Bontang Baru
- Koperasi Harapan – Jl. Kemakmuran RT. 04 – Tanjung Laut
- Koperasi Borneo Mandiri – Jl. Imam Bonjol – Gunung Elai
- Koperasi Insan Tiga Lima – Jl. Diponegoro Gg. Sembada No. 47 – Api-api
- Koperasi Buana Artha – Jl. Imam Bonjol – Api-api
- Koperasi Karyawan PT. Ekuator – Jl. Komplek PT. PKT – Guntung
- Koperasi Roda Borneo – Jl. Cut Nyak Dien – Bontang Baru
- Koperasi Karya Luttu – Jl. Pattimura – Api-api
- Koperasi Pengusaha Lokal – Jl. Sultan Hasanuddin – Berbas Tengah
- Koperasi Niaga – Jl. Ir. Juanda No. 41 – Tanjung Laut
- Koperasi Sinar Membangun – Jl. Timor RT.03 HOP V – Gunung Telihan
- Koperasi Rysa Mandiri – Jl. Selat Bone – Tanjung Laut
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
