Ditinggal Sebentar ke Warung, Motor Raib Digondol Maling

Dua pria berinisial HA (35) dan RC (40), diringkus polisi karena kasus pencurian motor

TIMUR. Dua pria berinisial HA (35) dan RC (40), diringkus polisi karena kasus pencurian motor (curanmor) di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Pelarian dua tersangka berakhir setelah berhasil diringkus polisi di Jalan Rukun Rapak Dalam, Kota Samarinda pada Jumat (5/5/2023) pukul 06.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kota Samarinda. Kejadian awal pada Rabu (26/4/2023) lalu. Dimana korban sedang berada di warung. Saat memarkir motor memang kunci tidak dibawa.

Saat korban selesai belanja di warung, motor jenis Honda Scoopy warna merah, dengan nomor KT 6370 JV sudah tidak ada lagi ditempat parkir. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Muara Badak. Korban pun mengalami kerugian Rp 19 juta.

“Kami tangkapnya di Samarinda setelah satu minggu lebih dua tersangka kita buru,” tutur Iptu Gatot.

Modus pencurian motor itu pun masih diselidiki polisi. Kendaraan yang dicuri kedua tersangka juga belum sempat dijual. “Motor didapat dalam kondisi plat sudah diganti,” tandasnya.

Kini kedua tersangka sudah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts