DKP Kaltim Bongkar ‘Pagar Laut’ di Bontang Kuala Sepanjang 800 Meter

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peringkatan, DPK Kaltim, Raihan Fida mencabut salah satu patok ilegal di perairan Bontang Kuala. (Foto: M Rifki)

TIMUR. Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Kaltim mencopot 40 patok yang dipasang di kawasan perairan Bontang Kuala, Bontang Utara, Senin (17/3/2025).

Kawasan sepanjang 800 meter itu diklaim oleh masyarakat. Eksekusi pencabutan patok dipimpin langsung Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida.

Read More

Dia mengatakan, ada 800 meter kawasan laut yang diklaim oleh masyarakat. Padahal hal tersebut jelas melanggar aturan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim, kawasan yang dipatok itu masuk zona wilayah tangkap ikan dan budidaya.

“Beberapa patok sudah diturunkan secara mandiri. Tersisa beberapa saja. Karena ini panjang yang diklaim warga ada 800 meter jadi harus ditertibkan,” ucap Raihan Fida.

Sebelumnya pada Februari 2025 lalu KKP Provinsi Kaltim sudah meninjau lokasi. Bahkan memotret 1 per satu patok yang dipasang.

Atas laporan itu ditindaklanjuti kemudian dilakukan pemeriksaan intensif kepada warga yang mencatut lahan tersebut.

“Hasil BAP-nya nanti diberikan ke Pemkot Bontang. Jadi bisa dibantu sosialisasi untuk mematuhi zona kawasan budidaya dan wilayah tangkap,” ucapnya.

Proses eksekusi ini juga didampingi Lurah Bontang Kuala Sanusi. Menurutnya warga yang mematok laut itu tidak pernah berkoordinasi dengang piphak kelurahan.

“Mereka yang patok ini belum ada lapor. Harusnya mereka urus itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Sanusi. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts