TIMUR. Polres Bontang mencatat sudah menangani 33 kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada semester awal 2025 ini.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano mengatakan, kasus paling banyak yang dilaporkan yakni persetubuhan anak sebanyak 16 perkara. Bahkan pelakunya mayoritas dilakukan oleh orang terdekat.
Kemudian, kasus pencabulan di peringkat kedua dengan 6 perkara. Ketiga ketiga kasus kekerasan anak ada 5 berkas, keempat Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada 4 kasus, kelima perzinahan 1 kasus, dan penganiayaan 1 kasus.
“Korban malahan mayoritas anak dibawah umur. Lebih parahnya pelaku justru dari keluarga. Ini sangat mengkhawatirkan,” ucap AKBP Yudho.
Lebih lanjut, Polres Bontang menghimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui kejadian yang terjadi di sekitarnya. Pelaporan bisa melalui Hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823. Orang tua juga memiliki peranan penting.
Terutama dalam hal pengawasan. Kemudian pembatasan mengakses media sosial, serta melakukan kominikasi baik terhadap anaknya.
“Silahkan melapor kami akan tangani semua tindak pidana yang dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>