TIMUR. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang memastikan aktivitas penumpukan koral di Jalan Cut Nyak Dien, perbatasan RT 09 Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala belum berizin.
Kepala DPM-PTSP Aspiannur mengatakan pihaknya belum pernah mendapatkan permohonan izin aktivitas penumpukan di wilayah tersebut.
“Kami belum terima laporan izinnya. Seharusnya, punya izin dulu sebelum memulai aktivitas,” ucap Aspiannur, Senin (23/6/2025).
Dia mengatakan telah membuat laporan ke Satpol-PP sebagai penegakkan Perda untuk menindak aktivitas tak berizin tersebut. Selanjutnya, DPM-PTSP akan persoalan ini bersama tim terpadu.
“Kami sudah lapor ke Satpol-PP,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penumpukkan batu koral (stock pile) ilegal atau tanpa izin beroperasi di kawasan pemukiman penduduk, Jalan Cut Nyak Dien, Saleba di perbatasan Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala, (23/6/2025).
Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 3 hari terakhir, pun tumpukan batu koral sudah menggunung di lokasi.
Akibatnya akses jalan Cut Nyakdien diketahui berdebu. Bahkan pada Minggu (22/6) lalu aktivitas truk selayaknya antrean di SPBU. Di lokasi juga terdapat 1 eksavator yang beraktivitas di lokasi.
Warga sekitar protes akibat aktivitas mereka jalanan di sana menyempit karena harus beradu dengan truk material. Bahkan warga bertindak membatasi pekarangan rumahnya agar tidak dilintasi truk yang antre.
Warga RT 09 Bontang Baru I Gede Asriawan mengatakan aktivitas ini justru merugikan. Di satu sisi di lokasi tersebut dekat rumah ibadah umat Hindu dan dekat destinasi wisata mangrove milik Taman Nasional Kutai (TNK).
“Ini kawasan yang padat penduduk. Banyak anak-anak, kemudian ada Pura dan Mangrove. Ini kawasan destinasi wisata dan religius. Kenapa ada aktivitas ini,” ucap I Gede Asriawan.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>