TIMUR. Seorang pria berinisial PS (24), warga Berbas Pantai Bontang Selatan ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan di sebuah kafe di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala. Dia diringkus Jumat (3/3/2023) pukul 18.00 Wita, di depan Mapolres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan tersangka ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang dan Satreskrim Polsek Bontang Utara, setelah sebelumnya sudah diikuti petugas.
Menurut dia, ada dua kasus yang dilakukan tersangka. Pertama perampasan ponsel warga di Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing Bontang Barat, pada Senin (20/2/2023) pukul 19.00 Wita. PS lalu kabur menggunakan sepeda motor.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira Rp 2,3 juta,” kata Iptu Tri Soediantoro.
Selanjutnya pada Sabtu (25/2/2023) pukul 17.00 Wita, tersangka PS membawa kabur dua unit tabung elpiji dan tiga laptop di salah satu kafe di Bontang Kuala.
Kejadian ini awalnya diketahui korban yang merasa curiga, karena pintu kafe yang tergembok didapati terbuka, sementara karyawan tidak memegang kunci.
“Setelah dicek, barang-barang berharga tersebut sudah hilang. Korban pun mengalami kerugian senilai Rp 20.430.000.” tandasnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Utara, dengan sejumlah barang bukti seperti tiga unit laptop, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>