Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Loktuan, Satu Lagi Buron

Tersangka MRS (30) dan AIG (29) diamankan Polisi di Loktuan Bontang Utara

TIMUR. Jaringan pengedar narkoba di Loktuan berhasil dibongkar Opsnal subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, Rabu (19/7/2023) sore.

Dua tersangka itu berinisial MRS (30) dan AIG (29). Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan sebanyak 8 poket sabu dengan berat 3,70 gram.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi menangkap tersangka MRS sedang nongkrong di pinggir jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan.

Penangkapan didasari informasi masyarakat ke tim Polda Kaltim, jika lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 3,70 gram dalam bungkus rokok, dan uang tunai Rp 370 ribu.

“Kami langsung geledah, dan tersangka MRS ini mengaku sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Dia mendapat sabu dari tersangka AIG,” kata Iptu M Yazid, Kamis (20/7/2023).

Berbekal informasi tersebut, tak lama setelah itu polisi pun menangkap AIG. Setelah diinterogasi, tersangka AIG mengaku mendapat sabu dari pria berinisial Ti yang kini tidak diketahui keberadaannya. Polisi pun memasukkan Ti dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diperkuat dengan bukti transaksi melalui pesan singkat milik AIG. Transaksi antara Ti selaku pemasok dan AIG biasa dilakukan secara langsung.

“Satu tersangka buron. Pas mau dilacak ponselnya tidak aktif. Penanganan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Bontang,” lanjut Iptu M Yazid.

Selain sabu polisi juga menyita dua ponsel dari masing-masing tersangka. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts