Dua Pria Diringkus Polisi di Poros Bontang Samarinda Usai Ambil Pesanan Sabu

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Marangkayu/Ist

TIMUR. Dua warga Desa Perangat Selatan Kecamatan Marangkayu, berinisial He (33) dan PS (30), diringkus polisi atas kepemilikan narkoba. Keduanya diamankan Senin (29/1/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, mengatakan mereka diringkus saat kedapatan membawa sabu oleh Polisi, dimana saat itu Unit Reskrim Polsek Marangkayu tengah melakukan patroli.

Read More

Saat di Jalan Poros Bontang-Samarinda, terpantau kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor. Keduanya pun akhirnya diberhentikan polisi untuk diperiksa.

Dari hasil penggeledahan badan, didapati satu poket sabu seberat 23,33 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan.

“Keduanya mengaku baru saja mengambil barang tersebut di wilayah Teluk Pandan Kutim, dengan sistem jejak oleh seseorang,” ujar AKP Fahrudi, Senin (29/1/2024).

Kemudian polisi melanjutkan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka He. Disana polisi juga mendapatkan alat press plastik dan sendok takar, yang diakui untuk memecah sabu lengkap dengan 4 plastik klip.

“Ada satu poket sabu lumayan besar yang baru diambil dan berhasil kami amankan,” lanjut AKP Fahrudi.

Kedua tersangka kini berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui asal sabu tersebut didapat.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts