Dua Residivis Diringkus Polres Bontang karena Edar Sabu

Dua pria berinisial MA (41) dan TB (38), diringkus Satresnarkoba Polres Bontang karena mengedarkan narkotika jenis sabu

TIMUR. Dua pria berinisial MA (41) dan TB (38), diringkus Satresnarkoba Polres Bontang karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa, yang ditangani Polres Bontang pada 2015 silam.

Read More

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika pada salah satu kost di Kelurahan Api-api diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap MA di dalam kos, bersama barang bukti 2 poket sabu.

“Satu poket sabu ada dalam dompet warna hitam, disimpan MA di kantong celana sebelah kiri. Dan 1 poket lainnya di kantong celana sebelah kanan,” terang Iptu M Yazid.

Dari pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapat sabu itu dari tersangka TB. Dan tak lama TB pun ditangkap di sebelah kos MA bersama barang bukti lainnya. Yakni sabu seberat 0,73 gram, ditambah dompet, celana pendek dan ponsel.

“Dia ditangkap di sebelah kos MA lagi perbaiki rumah,” tandas M Yazid.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts