TIMUR. Seorang pemuda bernisial AB (31) ditangkap jajaran Polres Bontang di kawasan Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) Bontang, Sabtu (11/2023) dini hari. Tersangka diketahui warga RT 5 Swarga Bara, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur itu diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 5,6 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pergerakan AB telah diintai sejak seminggu lalu, dimana Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi jika tersangka dari Kutim akan masuk ke Bontang dengan membawa narkotika jenis sabu.
Lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan di Jalan Cipto Mangunkusumo, saat itu tersangka sedang berjalan masuk ke perumahan BTN PKT, tepatnya di jalan yang tepat berada di depan gerbang Perum Bukit Sekatup Damai (BSD).
“Sesaat setelah penangkapan dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya dan disaku jaket yang dikenakannya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis Sabu,” katanya.
AB pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres bontang untuk dilakukan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi tersangka. Dan kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>