TIMUR. Seorang wanita berinsial EHD (46) diringkus polisi lantaran berurusan dengan narkoba. Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan ini ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pukul 21.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti kepolisian, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mendapati barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 72,83 gram.
“Dari pengungkapan, tersangka akhirnya mengakui barang haram itu miliknya,” ujar Kapolres Alex.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya seperti bungkus plastik klip, sedotan runcing, dan ponsel yang kerap digunakan bertransaksi.
Sabu tersebut didapatkan dengan sistem jejak, dengan cara sabu diletakkan di suatu tempat tanpa bertatap muka dengan pemasok.
Selama berbisnis sabu, tersangka baru satu kali bertemu pemasok dan tidak tahu di mana tempat tinggalnya.
“Makanya ini masih kami masih telusuri dengan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKBP Alex.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>