TIMUR. Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 28 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Penangkapan dilakukan di Jalan Labu Putih 2 pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.20 Wita. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial Ha (28).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Kapolres Bontang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bontang bersama jajaran Polda Kalimantan Timur segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah mengantongi cukup informasi, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka pada hari yang sama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 6,13 gram yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak, kemudian akan diedarkan kembali,” ungkap AKP Larto.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun calon pembeli.
AKP Larto menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






