TIMUR. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AI (34), warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, diringkus aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, pada Minggu (4/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Bontang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket sabu yang disimpan di saku kanan dan kiri celana tersangka,” ujar Iptu Larto.
Kepada penyidik, AI mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Iptu Larto menambahkan, total berat sabu yang diamankan mencapai 2,64 gram, dan seluruhnya telah dikemas dalam beberapa poket kecil sehingga diduga kuat siap untuk diedarkan.
“Barang bukti sabu sudah dipecah dan siap edar,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Iptu Larto.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>





