TIMUR. Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang mulai menunjukkan perannya dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Selama empat bulan sejak diaktifkan, kamera tilang elektronik tercatat telah merekam aktivitas sekitar 49 ribu kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan utama kota.
Meski demikian, tidak seluruh kendaraan yang tertangkap kamera langsung dikenai sanksi. Dari puluhan ribu rekaman tersebut, 350 kendaraan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan kemudian diproses melalui mekanisme tilang elektronik. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara selektif dan berbasis bukti. Penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagian pelanggar pun telah melakukan konfirmasi dan menyelesaikan kewajiban pembayaran tilang.
“Dari seluruh kendaraan yang terekam, hanya sekitar 350 yang dikenai tilang. Sisanya tetap dalam pemantauan. Kamera ETLE juga memiliki fungsi lain, seperti membantu pengawasan dan merekam kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkap AKP Purwo.
Selain mengandalkan teknologi ETLE, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang tetap mengintensifkan penindakan secara langsung di lapangan. Penilangan manual masih diterapkan, khususnya terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tetap melakukan tilang manual. Namun pendekatan yang kami kedepankan adalah edukasi dan pembinaan. Teguran juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan,” lanjutnya.
Saat ini, terdapat tiga kamera ETLE yang aktif di Kota Bontang, masing-masing berlokasi di Jalan Bhayangkara dekat simpang Cipto Mangunkusumo, Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Disporapar, serta Jalan R Suprapto di depan pusat perbelanjaan Ramayana.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Korlantas Polri. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pesan singkat terkait tilang.
“Pemberitahuan tilang ETLE disampaikan melalui surat resmi yang diantar petugas atau kurir, bukan melalui SMS,” tegas AKP Purwo.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






