Empat Kilogram Ganja Asal Medan Dimusnahkan BNNP Kaltim

BNNP Kaltim musnahkan ganja hasil tangkapan (foto: prokal)

TIMUR. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur musnahkan barang bukti 4,44 kilogram daun ganja kering, dari penangkapan kurir berinisial AG (30). Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengatakan AG ditangkap pada 3 Juli 2021 lalu sesaat setelah mengambil paket berisi kiriman ganja di salah satu pengiriman barang dan jasa Jl AW Sjahranie. Sedangkan tersangka utama pemilik ganja masih dalam pengejaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas, BNNP Kaltim menemukan narkotika golongan I jenis daun ganja kering total berat 4.44 kilogram yang dibungkus dalam kardus,” kata Wisnu melansir prokal.co, Kamis (22/7/2021).

Read More

Dijelaskannya, penangkapan dari kerjasama BNNP Kaltim dengan Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Samarinda. Saat itu petugas BNN mendapat informasi adanya pengiriman paket kardus yang diterima AG, berasal dari Medan pada 1 Juli 2021 menuju Samarinda menggunakan jasa ekpedisi.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota BNNP kaltim, pelaku AG mengakui barang tersebut atas perintah seseorang berinisial ER, yang kini sudah ditetapkan DPO. AG mengaku disuruh ER untuk mengambil kiriman paket tersebut dan dijanjikan mendapat upah.

Tersangka AG dijerat pasal 111 ayat 2 pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(pro)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts