Enam Penadah Motor Curian Diringkus Polres Bontang

Polres Bontang menggelar konferensi pers kasus penadahan motor curian.

TIMUR. Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Bontang terus dikembangkan aparat kepolisian.

Terbaru, Polres Bontang berhasil mengamankan enam orang yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan, dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026.

Read More

Waka Polres Bontang Kompol Ropiyani melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Randy menjelaskan, keenam tersangka masing-masing berinisial SU, MU, SA, H, HA, dan N.

Mereka diketahui menerima sepeda motor hasil pencurian dengan cara membeli maupun menerima gadai dari tiga tersangka pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan polisi.

AKP Randy mengungkapkan, dalam praktik penadahan tersebut, harga transaksi sepeda motor bervariasi. Salah satu tersangka berinisial SU membeli sepeda motor dari tersangka H dengan nilai Rp4 juta.

Sementara tersangka lainnya menerima motor dengan sistem gadai, dengan nominal berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

“Harganya berbeda-beda. Karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi, maka para pelaku terbukti menjalankan tindak pidana penadahan,” ujar AKP Randy.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

“Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Randy. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts