TIMUR. Gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang kembali naik. Nilainya diketahui setara dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang.
Diketahui UMK Kota Bontang pada 2024 senilai Rp3.549.307 atau naik sebanyak 3,81 persen dari tahun sebelumnya.
Kabar itu pun dibenaekan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sony Suwito, Selasa (6/7/2024).
Kenaikan gaji ini juga sudah dipertimbangkan dengan kesesuaian kemampuan keuangan daerah. “Bener ada kenaikan disesuaikan dengan UMK,” ucap Sony.
Sony enggan membeberkan berapa total alokasi yang dikucurkan untuk gaji para TKD yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang tersebut.
Dari catatan redaksi, berdasarkan data tes urine sebagai syarat pengurusan kontrak baru awal 2024 sebanyak 2.201 pekerja. “Kalau data saya kurang tahu pasti mas,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>