Gelapkan Pupuk Milik Perusahaan, Pria di Marangkayu Diringkus Polisi

Tersangka EAW (29) warga Muara Kaman Kukar ditangkap polisi karena gelapkan pupuk perusahaan

TIMUR. Seorang pemuda berinisial EAW (29) asal Marangkayu, Kutai Kartanegara, ditangkap gara-gara menggelapkan pupuk milik perusahaan. Pupuk sawit yang harusnya dia antar untuk mitra tempatnya bekerja, justru dipakai di kebunnya sendiri.   

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, EAW ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Selasa (7/11/2023) kemarin. Dia merupakan pekerja dari vendor pengantaran pupuk di salah satu perusahaan di Desa Santan Ulu, Marangkayu Kukar.

Read More

Alasan tersangka mengambil pupuk untuk digunakan sendiri, karena EAW diketahui memiliki kebun sawit sendiri.

Tindakan kriminal itu terjadi Rabu (25/10) dan Kamis (26/10) lalu. Dimana EAW dilaporkan mengambil pupuk yang seharusnya dibawa ke perusahaan.

“Jadi tersangka ini supir truk angkut pupuk ke perusahaan. Istilahnya dia vendor. Terus pupuk yang harusnya untuk perusahaan, tapi diambil 5 karung,” ucap Iptu Fahrudi.

Atas kejadian tersebut, perusahaan sawit mengalami kerugian materil senilai Rp 4 juta. Perusahaan merasa keberatan dan melaporkan tersangka untuk diproses hukum.

Kini tersangka EAW beserta barang bukti berupa karung bekas pupuk yang diambil sudah berada di Mapolsek Marangkayu.

Tersangka dijerat 374 atau 372 KUHPiadana tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*).

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts