TIMUR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang, tahun 2025. Dua kriteria besaran upah telah diputuskan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, dalam SK Gubernur Kaltim terdapat 3 bagian sektoral. Diantaranya sektoral Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen/2012 ditetapkan Rp3.997.363.
Kedua sektor Pertambangan Gas Alam/06021 ditetapkan Rp4.950.142. Sektor ketiga Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam senilai Rp4.950.142.
Dari penetapan UMSK itu juga berlaku pada industri besar di Bontang. Termasuk PKT, Badak LNG, dan sektor Pertambangan. Tidak hanya perusahaan besar tetapi juga berlaku bagi subkontraktor mereka yang bermitra.
“Tiga sektor UMSK itu harus dijalankan. Kalau tidak nanti akan dipermasalahkan oleh buruh,” ucap Abdu Safa Muha.
Disnaker Bontang pun telah menerima audiensi terhadap organisasi profesi dan Organisasi Kemasyarakatan, dimana Disnaker menekankan akan menindaklanjuti tuntutan dari buruh untuk memastikan UMSK berjalan.
Begitu juga dengan Upah Minimum Kota (UMK) di 2025, sebesar Rp3.780.012 atau setara 6,5 persen mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Tadi juga ada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim. Dan UMSK harus dijalankan sebagai standar,” ucap Safa Muha.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>