Gubernur Rudy Mas’ud Janji Tertibkan Tambang yang Pakai Jalan Umum

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

TIMUR. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tegas melarang aktivitas hauling tambang di Poros Bontang-Samarinda menggunakan akses jalan nasional.

Hal itu disampaikan saat Rudy Mas’ud bertandang ke Bontang pada Sabtu (16/7/2025). Rudy menyebut akan menertibkan semua aktivitas pengangkut di jalan umum.

Read More

Diketahui Kaltim sendiri memiliki aturan terkait penggunaan Jalan Khusus. Semisal di dalam penggunaan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Didalam Pasal 6 Ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Setelah itu juga tertuang dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

“Kami akan tertibkan. Tanpa terkecuali. Itu jalan nasional bukan peruntukan industri tambang,” ucap Rudy Mas’ud.

“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” tegas Gubernur, Kamis 19 Juni 2025 lalu.

Lebih lanjut, rombongan Rudy Mas’ud datang ke Bontang menggunakan jalur darat. Dia beranggapan jalan nasional itu masih perlu perbaikan.

Di beberapa titik pun terpantau banyak kerusakan. Bahkan dirinya meminta langsung kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk memberikan perhatian.

Sebab jalan itu merupakan akses utama masyarakat Kaltim saat hendak berkunjung ke Samarinda. Dirinya berjanji perbaikan dilakukan secara bertahap.

“Sayan bawa Kepala BBPJN. Semoga bisa diselesaikan persoalan jalan rusak itu,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts