TIMUR. Pemerintah Kota Bontang mengalihkan status tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun menjadi pekerja outsourcing. Instruksi itu langsung disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diperintahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Agar tenaga honorer yang sudah bekerja tetap bisa dipertahankan meski dengan status berbeda.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati, mengatakan keputusan itu diambil dalam rangka penyelamatan tenaga honorer. Apalagi kontrak TKD berakhir pada Selasa (7/1/2025).
Skema ini pun sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Mereka tetap bekerja. Tapi statusnya diganti jadi outsourcing. Kemudian tetap diminta mendaftar PPPK di gelombang ke2,” ucap Aji Erlynawati.
Lebih lanjut, Aji belum membeberkan jumlah tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Dirinya mengarahkan pertanyaan itu diberikan ke bagian Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Klik Kaltim juga telah menghubungi Kepala BKPSDM Sudi Priyanto dan mengirimkan beberapa pertanyaan. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.
Diketahui pada 2024 lalu Pemkot Bontang membuka seleksi CASN dan PPPK baik teknis, non teknis, guru, dan tenaga kesehatan. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>