TIMUR. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menghentikan suplai BBM jenis pertalite ke SPBU Tanjung Laut, Bontang Selatan. Penghentian itu merupakan imbas dari kasus pengetap yang menyogok 4 orang oknum pegawai SPBU.
Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menegaskan jika PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.
“Sanksi mulai dari teguran, pemotongan atau penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha,” kata dia melalui pers rilis, Selasa (25/7/2023).
Terlebih dengan adanya kejadian pengungkapan kasus pengetap BBM subsidi jenis pertalite, yang melibatkan tiga operator pengisian dan satu pegawas di SPBU di kawasan Tanjung Laut. Diduga melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite sekitar tanggal 18 Juli 2023 yang lalu.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, alokasi Pertalite SPBU tersebut akan alihkan ke SPBU terdekat yakni SPBU di Jalan Brigjend Katamso, SPBU di jalan MT Haryono, dan SPBU Mini di Tanjung Laut.
“Saat ini SPBU dimaksud sudah dihentikan penyaluran Pertalitenya. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di lapangan untuk evaluasi lebih lanjut. Surat sanksi akan dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran di dalam kontrak kerjasamanya,” jelas Arya.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota Bontang. Dalam pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan terus berkoordinasi serta masih menunggu proses hukumnya.
“Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, praktik penimbunan BBM jenis pertalite yang dibongkar Polres Bontang. ‘Komplotan’ pengetap ternyata sudah beraksi sejak satu tahun.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers, Senin (24/7/2023) mengatakan, pengetap berinisial Su (37) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan bisa dengan bebas membeli BBM di SPBU Tanjung Laut. Bahkan bisa bolak-balik mengisi hingga 40 sampai 60 liter per hari.
Su bisa melakukan hal itu karena telah berkomplot dengan operator. Setiap melakukan pembelian, Su akan memberi jatah Rp 5 ribu kepada operator. Makanya tiga operator ikut diamankan. Bukan itu saja, pengawas SPBU juga ikut diringkus karena ikut terlibat.
“Dalam sehari bisa beli sampai berkali-kali. Kemudian dijual di kios depan rumahnya dengan harga dinaikkan Rp 1.500 dari harga beli di SPBU,” ungkap Kapolres.
Aksi Su memang bisa berjalan mulus karena sistem sudah diatur oleh komplotan tersebut. Namun aksi para pelaku terbongkar saat petugas mencurigai mobil yang dikendarai Su terlihat mengisi beberapa kali di SPBU. Setelah ditelisik lebih lanjut, mobil Su sudah dimodifikasi dan terjadi pelanggaran.
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>