TIMUR. Pemkot Bontang memastikan tidak ada pemutusan kontrak bagi pegawai honorer yang telah bekerja selama 2 tahun lebih.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, para honorer yang pernah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun tidak lolos secara otomatis akan dialihkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Di samping itu, sumber gaji bagi mereka juga sudah berbeda dengan honorer sebelumnya. Saat ini upah bersumber dari Belanja Pegawai bukan lagi Belanja Barang dan Jasa seperti yang telah lalu.
Tetapi sampai hari ini Pemkot Bontang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat terkait pengalihan status mereka.
“Tidak ada PHK untuk yang di atas 2 tahun. Mereka tetak bekerja. Statusnya PPPK paruh waktu,” ucap Aji, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut untuk PPPK paruh waktu setiap orang mendapatkan gaji sama dengan standar Upah Minimum Kota (UMK).
Karena berdasarkan arahan dari kementerian kualifikasi gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMK atau pendapatan sebelumnya.
“Mereka kan tercatat di BKN. Jadi tetap bekerja seperti biasa,” tambahnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>