Janji Tak Ulangi Perbuatannya, Pelaku dan Perekam Penganiayaan Kucing Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku dan perekam video penganiayaan kucing membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor

TIMUR. Pelaku dalam video penganiayaan kucing tidak dikenakan pidana karena diketahui memiliki keterbelakangan mental. Begitu juga dengan perekam video, masih dibawah umur. Mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polsubsektor Loktuan.

Read More

Bhabinkamtibmas Loktuan Aipda Ahmad Bajuri, mengungkapkan keduanya telah dikembalikan ke orangtua masing-masing. Polisi pun meminta komitmen orangtua mereka untuk mengawasi anak agar kejadian serupa tak kembali terulang.

“MF dan NU wajib lapor ke Polsubsektor Loktuan setiap Senin dan Kamis. Orangtua mereka juga diminta komitmen dalam hal pengawasan,” kata Ahmad Bajuri, Kamis (18/2/2021).

Menurut dia, wajib lapor dilaksanakan agar sikap dan moral keduanya benar-benar berubah, dan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa. “Biar mereka bisa berubah dan tidak lagi berbuat serupa,” tandas Bajuri.

Pelaku dan perekam video penganiayaan kucing tersebut sempat akan dilaporkan Komunitas pencinta kucing di Bontang, yang mendatangi Polsubsektor Loktuan, Kamis pagi.

Mereka berencana melaporkan pelaku karena geram dengan tindakan keduanya, dan ada efek jera agak kejadian serupa tak kemabli terualng.

Namun niatan itu diurungkan, mengingat, MF (20) remaja yang terekam dalam video menendang kucing berkali-kali diketahui memiliki ketebelakangan mental. Sedangkan rekannya NU (16), masih di bawah umur.

“Kami tadi ketemu orangtua mereka juga. Kasihan juga sih, tapi ya emosi juga. Akhirnya kami sepakat buat surat pernyataan. Orangtuanya tandatangan untuk mengawasi anak mereka, agar tidak lagi mengulang perbuatannya,” jelas Wahyu Indriati, salah satu anggota komunitas pecinta kucing Bontang.

Dirinya berharap kedepan tak ada lagi kasus serupa, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran sekaligus yang pertama dan terakhir di Bontang.

“Kasus seperti ini jangan didiamkan, masyarakat harus tahu dalam KUHP juga ada perlindungan hukum untuk hewan peliharaan,” tandas Wahyu.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts