TIMUR. Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang kembali menghirup udara bebas, terhitung mulai Senin (17/4/2023).
Mayoritas yang mendapat kebijakan bebas bersyarat sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Kebanyakan WBP yang bebas ialah kasus narkotika jenis sabu.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani mengatakan, selain narkotika ada juga WBP yang bebas dari kasus perlindungan anak sebanyak dua orang.
Seluruh yang bebas juga masih berstatus percobaan. Mereka pun diminta wajib lapor minimal satu minggu sekali kepada pendamping pembina masing-masing WBP.
“Iya ada 9 orang yang dibebaskan secara bersyarat. Semua masih wajib lapor. Mayoritas yah mantan napi narkotika,” kata Riza, Senin (17/4/2023).
Saat WBP yang bebas bersyarat mengulangi kesalahan di waktu percobaan. Mereka wajib menjalankan sisa masa hukuman dan ditambah dengan kasus barunya.
Lapas Kelas IIA Bontang tidak mentoleransi kesalahan apapun yang dibuat residivis. Apalagi mereka yang masih masa percobaan.
“Kalau ketangkap lagi akan terkena hukuman setimpal. Jadi WBP yang keluar itu juga sudah tahu konsekuensinya,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>