Jual Laptop Curian Lewat Medsos, Pria di Muara Badak Diciduk Polisi

Barang bukti hasil pencurian diamankan Polisi dari tersangka

TIMUR. Upaya seorang pria di Kecamatan Muara Badak untuk menjual barang hasil curian melalui media sosial berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan pelaku pencurian laptop pada Senin (19/1/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas mencurigakan tersangka berinisial AG (34) yang menawarkan barang elektronik melalui platform Facebook.

Read More

“Tersangka menjual barang hasil curian lewat media sosial. Dari situ anggota melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Danang.

Diketahui, aksi pencurian dilakukan AG di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar sepekan sebelum penangkapan. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib dari tempat penyimpanan.

“Korban kehilangan laptop, chromebook, dan satu unit ponsel. Setelah itu korban melapor ke polisi,” jelasnya.

Barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan petugas sebelum sempat terjual. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat ini, AG telah ditahan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Danang. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts