Jual Miras di Bulan Ramadan, Tiga Pemilik Warung di Bontang Kena Sanksi Tipiring

Jajaran Polres Bontang razia sejumlah warung yang terindikasi menjual minuman keras (ist)

TIMUR. Polres Bontang menggelar razia penjual minuman keras atau beralkohol, Minggu (17/3/2024) malam.

Razia juga dilakukan untuk mencegah adanya praktik penjualan miras secara ilegal. Selain juga bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2024.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo mengatakan, ada 3 pemilik warung kelontong yang ditetapkan tersangka.

Pertama warung milik JH (55) di Jalan KS Tubun, Kemudian Pa (55) warung di Jalan Jendral Soedirman, dan Ef (37) di Jalan Selat Karimata.

Dari tiga warung itu polisi menyita sebanyak 281 botol miras, kemudian 243 botol alkohol dengan kadar 70 persen, serta 60 kotak obat batuk yang ditengari sebagai bahan miras opolosan.

“Jadi selain Miras. Kita amankan juga penjualan Alkohol sembarangan dan komix. Itu masuk minuman oplosan juga. Ada 3 pemilik warung ditetapkan tersangka dan jalani Tindak Pidana Ringan,” papar AKP Widodo dalam siaran persnya.

Ketiga teraangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Peran serta sangat diperlukan untuk mengetahui dan memberikan informasi adanya praktik penjualan miras. Kemudian polisi akan menindaklanjuti dan langsung menuju ke lokasi yang sering mengedarkan miras.

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts