TIMUR. Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang pemuda berinisial FMS (23), warga Kelurahan Loktuan, pada Selasa (6/1/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan milik korban.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut kemudian terpantau muncul dalam sebuah unggahan di grup Facebook, yang menawarkan kendaraan tersebut untuk dijual. Temuan itu menjadi titik awal pengembangan penyelidikan oleh tim kepolisian.
Petugas kemudian menelusuri akun yang mengunggah iklan penjualan motor tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pemilik akun bukanlah pelaku utama, melainkan hanya diminta oleh rekannya untuk membantu menjualkan kendaraan tersebut.
Penyelidikan berlanjut ke pihak lain yang turut memposting motor serupa. Dari keterangan saksi kedua, polisi kembali memastikan bahwa yang bersangkutan juga hanya berperan sebagai perantara dan bukan pemilik sepeda motor.
“Dari keterangan dua orang yang kami mintai informasi, akhirnya mengerucut pada identitas pelaku utama pencurian,” ungkap AKP Randy.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap FMS di salah satu mess pekerja di Jalan Poros Bontang–Samarinda. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut memang diambil olehnya dengan maksud untuk dijual.
“Motor itu diambil langsung oleh tersangka dan rencananya akan dijual,” jelas AKP Randy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KT 6983 QB, beserta kunci kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk membayar utang.
Saat ini, tersangka FMS telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkas AKP Randy.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>





