TIMUR. Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pengedar sabu berinisial MS (32) di kediamannya Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Jumat (23/5/2025) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, untuk meringkus tersangka, Polisi menggunakan cara dengan menyamar menjadi pembeli.
Kemudian petugas dan tersangka membuat janji temu di rumahnya. Tanpa curiga, tersangka menyerahkan dua bungkus sabu kepada petugas karena mengira pembeli. Polisi pun langsung mengamankan MS.
“Tersangka menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ucap AKP Rakib.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), plastik klip, sedotan modifikasi, handphone dan uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil transaksi.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>