Kasus Perdagangan Anak Bawah Umur; Korban Sudah Lima Kali Dijual Mucikari, Hasil Bagi Dua

Tersangka berinisial DJ (24), mucikari yang menawarkan jasa anak bawah umur diamankan Polres Bontang

TIMUR. Polres Bontang menemukan fakta baru soal kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial DJ (24), selaku mucikari yang sebelumnya telah diamankan pihak Kepolisian.

DJ diketahui ditangkap polisi pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, di salah satu hotel melati di Jalan Sultan Hasanuddin.

Read More

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DN mengakui menjual korban anak di bawah umur yang sama sudah sebanyak lima kali.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengaku belum bisa banyak memberikan keterangan, karena akan dirilis oleh Polda Kaltim, dengan ungkapan kasus yang serupa.

Kendati begitu, modus penjualan mucikari itu dengan menggunakan telpon seluler atau pesan singkat.

“Masih seputar korban pertama kita dalami. Tersangka sudah menjual anak di bawah umur itu sebanyak 5 kali. Korban dan tersangka juga saling kenal awalnya,” tutur Iptu Hari, Jumat (9/6/2023).

Tersangka kini masih terus diperiksa. Polisi masih akan mengejar informasi apakah ada korban tambahan. Untuk praktik penjualannya juga berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Iptu Haris juga membeberkan tersangka membagi hasilnya dengan korban. Bagi hasilnya bisa 50 persen untuk penjual, dan 50 persen korban.

Orang tua korban juga mengaku kaget anaknya ternyata dijual kepada pria hidung belang.

“Kadang juga mereka bagi hasil belah semangka. Dijualnya ke kalangan umum pengakuannya,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts