TIMUR. Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) atau proyek fiktif di Kota Bontang kini memasuki babak baru.
Kepolisian memastikan perkara yang melibatkan mantan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Randy Nugraha menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi tersangka dalam kasus ini mengarah pada satu orang.
AKP Randy menjelaskan, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan sejumlah pekerjaan fisik serta proyek pengadaan barang dan jasa kepada para korban. Korban diyakinkan seolah-olah proyek tersebut resmi dan dapat dikerjakan, padahal pada kenyataannya tidak pernah ada.
Hingga saat ini, tercatat dua orang korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang. Dari laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka, setelah kami menggelar perkara terlebih dahulu,” ungkap AKP Randy.
Dalam pemeriksaan, oknum mantan PPPK Paruh Waktu tersebut mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski demikian, selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Targetnya pekan ini kami selesaikan. Dari pengakuannya, motif utama memang karena kebutuhan uang,” tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan SPK fiktif ini telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir. Pada awalnya, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, hingga akhirnya perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penyidikan.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






