TIMUR. Seorang pria berinsial AA (52) warga Gunung Telihan Bontang Barat, dilaporkan istrinya ke polisi, karena tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diringkus di kediamannya, Selasa (9/8/2022) pukul 17.30 Wita
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, mengatakan tersangka AA dilaporkan istrinya atas dugaan penganiayaan hingga korban mengalami memar dan terkilir.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat AA mendatangi istrinya yang merupakan ASN di rumah sakit plat merah Kota Bontang, pada 20 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu AA meminta istrinya pulang, namun tidak diindahkan lantaran masih jam kerja.
Lalu tersangka kembali pukul 16.00 Wita, namun tetap mendapatkan hasil yang sama. Dan sekira pukul 21.00 Wita, AA datang lagi untuk meminta agar sang istri mau menemuinya.
“Tapi karena tidak mau juga, akhirnya ditarik dan diseret. Kalau dari pengakuan korban, ada pengancaman juga mau dibunuh,” kata Iptu Bonar.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan suaminya ke Mapolres Bontang. Tersangka AA pun diringkus Tim Rajawali.
Sementara pengakuan tersangka AA, dia terpaksa melakukan itu lantaran sang istri mengabaikannya. Menurut dia, sejak awal Juli lalu korban meninggalkan rumah, dan tidak bisa dihubungi.
“Sudah empat kali pergi dari rumah, tapi biasanya pulang kalau saya jemput. Tapi ini sama sekali tidak mau ketemu, tidak mau pulang. Sempat menghilang juga, ternyata cuti kerja,” terang AA di hadapan Polisi.
Kini tersangka AA ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>