TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial Ju (38), karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut akan ada transaksi narkoba di salah satu lokasi Desa Gas Alam. Petugas pun langsung menindaklanjuti dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Saat pengintaian di lokasi, kami melihat tersangka menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan” kata AKP Rihard Nixon.
Tersangka pun kemudian dihentikan Polisi, dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 7 poket sabu seberat 11,62 gram dari tersangka. Dia akhirnya diamankan beserta barang bukti tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa tisu, sedotan ujung runcing, celana pendek, ponsel dan sepeda motor yang dikendarai tersangka.
“Tersangka saat ini tengah diperiksa. Kasus masih kami kembangkan, termasuk dari mana sabu dia dapat,” tambah AKP Rihard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>