TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang ringkus seorang pria berinisial F (39), atas kepemilikan 1 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap di jalan poros Samarinda – Bontang KM 44 Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara, Jumat (16/06/2023) sekira pukul 13.10 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, membenarkan hal tersebut. Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan secara detil kasus karena masih didalami oleh Kepolisian.
“Ini masih kami dalami, segera kita rilis,” ucapnya.
Melansir keterangan tertulis di laman Polda Kaltim, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.014,93 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat pasal dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>